banner 728x90
Nasional

KPK Lelang Aset Koruptor Rp26,2 Miliar, Mulai iPhone hingga Gudang

×

KPK Lelang Aset Koruptor Rp26,2 Miliar, Mulai iPhone hingga Gudang

Sebarkan artikel ini
KPK melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi./ Foto: KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Total nilai limit aset yang dilepas mencapai sekitar Rp26,2 miliar.

Sebanyak 25 lot barang akan ditawarkan kepada publik. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 melalui sistem daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset atau asset recovery. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba berharap seluruh aset yang dilepas dapat terserap pasar. Dengan begitu, hasilnya bisa memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara online melalui situs resmi lelang nasional.

Calon peserta sebenarnya sudah bisa mengajukan penawaran sejak Februari 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan. Setoran tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.

Fransman menjelaskan sebagian barang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual. Selain itu, ada pula barang dari perkara korupsi baru yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruh aset dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” katanya.

Baca Juga:  Jokowi Sambut Kunjungan Grand Syekh Al Azhar, Ternyata Bahas Ini

Jenis aset yang dilelang cukup beragam. Nilainya mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Salah satu barang dengan harga limit terendah adalah ponsel Apple iPhone XS Max kapasitas 256 GB. Nilai limitnya sekitar Rp1,8 juta.

Sementara aset dengan harga tertinggi berupa paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang. Nilai limitnya mencapai Rp6,8 miliar.

Beberapa barang lain juga menarik perhatian peserta. Di antaranya mobil Toyota dengan nomor polisi B 1590 DKX seharga Rp334 juta serta Honda HR‑V tahun 2017 dengan harga limit Rp103 juta.

Selain itu terdapat pula tas merek Loewe tipe Puzzle Small Pink dengan nilai limit Rp10,6 juta.

Sebelum lelang berlangsung, calon peserta juga diberi kesempatan meninjau barang secara langsung. Proses tersebut dilakukan melalui kegiatan aanwijzing di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

KPK menegaskan lelang aset koruptor merupakan langkah penting dalam pengembalian kerugian negara. Melalui proses ini, barang rampasan bisa dikonversi menjadi penerimaan negara.

Seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem nasional yang dikelola Kementerian Keuangan bersama KPKNL. Prosesnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, KPK juga menyiapkan lelang tahap berikutnya. Rencananya kegiatan tersebut akan kembali digelar pada Juni 2026.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi,” pungkas Fransman.***