banner 728x90
News

Jalan Rusak Dibiarkan? Gubernur hingga Bupati Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

×

Jalan Rusak Dibiarkan? Gubernur hingga Bupati Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan rusak./ Foto: bolinggo.co

JAKARTA,- Jalan berlubang dan rusak kerap dianggap hal biasa di Indonesia. Namun, persoalan ini bukan sekadar soal kenyamanan berkendara.

Dalam kondisi tertentu, kerusakan jalan bisa menyeret penyelenggara jalan ke ranah pidana. Mulai dari pejabat pusat hingga kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada Pasal 24 dan Pasal 273.

Pasal 24 menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu peringatan.

Artinya, jalan berlubang, ambles, atau rusak berat tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan. Minimal harus ada rambu peringatan bagi pengguna jalan.

Penyelenggara jalan berbeda sesuai statusnya. Jalan nasional menjadi tanggung jawab kementerian terkait, jalan provinsi di bawah gubernur, dan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati atau wali kota.

Baca Juga:  Main HP Berlebihan: Dampak Fisik dan Mental yang Perlu Diketahui

Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 273. Ketentuan ini berlaku jika kelalaian memperbaiki atau memberi tanda menyebabkan kecelakaan.

Ancaman hukuman bervariasi. Jika korban luka ringan, pelaku terancam penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Apabila korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dengan demikian, tanggung jawab atas jalan rusak tidak hanya administratif. Jika terbukti lalai dan menimbulkan korban, pejabat berwenang bisa diproses secara pidana.***