JAKARTA,- BPOM RI memastikan seluruh produk susu formula yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas susu formula di sejumlah negara Eropa dan dunia.
BPOM menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak luas di Indonesia. Hanya dua batch produk tertentu yang dihentikan sementara sebagai langkah kehati-hatian.
Dua batch tersebut berasal dari produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia. Selain produk itu, tidak ada merek lain yang ditarik dari peredaran nasional.
BPOM menyebut penghentian dilakukan terhadap produk dengan nomor izin edar ML 562209063696. Nomor bets yang terdampak yakni 51530017C2 dan 51540017A1.
Penarikan terbatas ini dilakukan setelah BPOM menerima notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional. Informasi tersebut terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada beberapa produk susu formula di luar negeri.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh perusahaan.
PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela atau voluntary recall terhadap dua batch produk tersebut. Proses penarikan dilakukan di bawah pengawasan ketat BPOM.
BPOM menegaskan pengawasan pangan dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan mencakup tahap sebelum produk beredar maupun setelah berada di pasar.
“BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market, serta berkoordinasi dengan otoritas pangan internasional,” tulis BPOM, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Hingga saat ini, BPOM memastikan belum menerima laporan resmi terkait kasus sakit atau keracunan akibat konsumsi susu formula tersebut di Indonesia.
BPOM mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen juga diminta lebih cermat saat membeli produk pangan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum mengonsumsi produk.
“BPOM berkomitmen memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM.***














