banner 728x90
Nasional

Dari Temuan Rp 75 Miliar ke Rp 15,7 Miliar, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak

×

Dari Temuan Rp 75 Miliar ke Rp 15,7 Miliar, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap praktik dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan./ Foto: KPK

JAKARTA,- Praktik korupsi kembali mencoreng institusi perpajakan nasional. KPK membongkar dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dugaan korupsi terjadi dalam pemeriksaan pajak sebuah perusahaan wajib pajak berinisial PT WP.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, ASB anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD konsultan pajak dan EY staf perusahaan wajib pajak.

“Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin (19/1/2026).

Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada periode September hingga Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Temuan itu kemudian menjadi dasar proses lanjutan.

Namun, saat perusahaan mengajukan sanggahan, AGS diduga menawarkan skema pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp8 miliar diduga disiapkan sebagai fee untuk sejumlah pihak.

Baca Juga:  Pengusulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Masih Dikaji Kemensos

PT WP disebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini kemudian berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025.

Dalam SPHP tersebut, nilai pajak yang harus dibayar perusahaan turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Angka ini berkurang sekitar 80 persen dari temuan awal pemeriksa pajak.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Kontrak tersebut dibuat dengan perusahaan PT NBK milik tersangka ABD.

Dana hasil pencairan kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di internal Ditjen Pajak.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar. Barang bukti terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Atas perbuatannya, pihak pemberi dan penerima suap dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana berat,” tegas Budi Prasetyo.***