Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Polisi Ringkus Pengedar Pil Terlarang Berlogo “Y” di Kota Probolinggo

×

Polisi Ringkus Pengedar Pil Terlarang Berlogo “Y” di Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap banyak pil berlogo Y dan Dextro di Gang Sentono. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo Kota terus melakukan upaya intensif untuk menghilangkan obat-obatan keras dan berbahaya di Kota Probolinggo. Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap banyak pil berlogo Y dan Dextro di Gang Sentono.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Pelaksana Tugas Kepala Humas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat.

“Ada pengaduan dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, langsung kami lakukan tindakan,” kata Zainul, Senin (24/06/2024).

Zainullah menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, timnya berhasil menangkap BS (39), warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan meliputi 590 butir pil berlogo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp.1.180.000.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Probolinggo

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. Ia menjual pil per paket yang berisi 5 butir, BS jual dengan harga 10.000 rupiah.” ucapnya.

Kasihumas menjelaskan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. BS dapat menjual hingga 100 paket pil keras dalam sehari, setara dengan sekitar 500 butir pil keras.

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah.” Pungkasnya

Akibat perbuatannya, BS akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)