PROBOLINGGO,- DPRD Kota Probolinggo mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah ke depan.
Tiga raperda tersebut meliputi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), penyelenggaraan pariwisata serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pembahasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo terkait penyampaian nota penjelasan Wali Kota terhadap Raperda Tahun 2026 serta penjelasan dua raperda inisiatif DPRD, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng.
Hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, jajaran kepala perangkat daerah hingga para camat.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sementara DPRD Kota Probolinggo menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani mengatakan, pembahasan raperda menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Agenda paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo,” katanya.
Menurutnya, seluruh raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama antara legislatif dan eksekutif agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menjelaskan bahwa raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan pelaku usaha sektor informal yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerakyatan.
Ia menyebut, keberadaan PKL perlu ditata dan diberdayakan secara seimbang agar tetap dapat berkembang tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam sektor informal yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Probolinggo. Karena itu perlu dilakukan pemberdayaan dan penataan agar usaha mereka dapat berkembang tanpa bersinggungan dengan kepentingan umum lainnya,” ujar Ina.
Menurutnya, regulasi lama terkait PKL sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat maupun kebutuhan hukum saat ini. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan pembaruan aturan.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, raperda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban sosial, menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo.***













