JAKARTA,- Kabar baik bagi para pelaku UMKM. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperpanjang sekaligus menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu untuk sebagian sektor UMKM.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah ingin memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar dapat terus tumbuh tanpa terbebani ketentuan waktu yang terbatas.
“Pemerintah saat ini sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, di antaranya untuk mengatur pemberlakuan tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan,” ujar Susi, dikutip dari Kontan, Minggu (2/11/2025).
Selain itu, revisi aturan tersebut juga bakal mencakup perpanjangan pemberlakuan PPh Final 0,5% bagi UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor koperasi yang masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Sebagai informasi, ketentuan tarif PPh Final UMKM 0,5% mulai diberlakukan sejak tahun 2018 dan sedianya akan berakhir pada akhir 2024. Berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif tersebut dibatasi: tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan, dan tiga tahun untuk badan berbentuk perseroan terbatas.
Dengan adanya revisi ini, pelaku UMKM terutama yang berstatus perorangan dan perseroan perorangan tidak perlu khawatir kehilangan insentif pajak mulai tahun depan. Pemerintah berharap, langkah ini bisa menjaga daya saing dan memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan.***















