banner 728x90
News

OJK dan MA Sepakat Kredit Macet Tak Selalu Masuk Ranah Pidana

×

OJK dan MA Sepakat Kredit Macet Tak Selalu Masuk Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./ Istimewa

JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kasus kredit macet di perbankan tidak selalu berujung pada proses pidana. Dalam kondisi tertentu, kredit bermasalah dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau business failure.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat menghadiri Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dian mengatakan keputusan pemberian kredit tetap mendapatkan perlindungan hukum selama dilakukan dengan itikad baik, mematuhi prinsip kehati-hatian, serta tanpa adanya benturan kepentingan.

Menurutnya, konsep Business Judgement Rule menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Dengan perlindungan tersebut, bank dapat menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal dan profesional.

“Keputusan bisnis yang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian harus dipandang sebagai bagian dari risiko usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi dan keselarasan penegakan hukum perlu terus dibangun agar para bankir tidak takut mengambil keputusan bisnis yang sehat.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi, menyampaikan bahwa penerapan hukum pidana di sektor perbankan harus memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia menjelaskan, suatu keputusan bisnis dapat dikategorikan sebagai business failure apabila diambil sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan telah disertai mitigasi risiko secara maksimal.

Menurut Jupriyadi, kerugian akibat faktor eksternal yang berada di luar kendali bank tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi, mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak berlaku jika ditemukan unsur manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan, tindakan seperti kolusi, penyampaian informasi palsu, hingga pengabaian prinsip kehati-hatian tetap dapat diproses secara hukum pidana.

Melalui sarasehan ini, OJK berharap tercipta kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule di Indonesia.***