Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Muhammadiyah Soal Kelola Tambang, Begini Respons Ketua PP Muhammadiyah

×

Muhammadiyah Soal Kelola Tambang, Begini Respons Ketua PP Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Dahlan Rais, ketua PP Muhammadiyah./ suaramuhammadiyah

BOLINGGO.CO – Dahlan Rais, ketua PP Muhammadiyah, menyatakan sikap bahwa meskipun organisasinya belum membuat keputusan resmi mengenai izin tambang dari pemerintah, ada kecenderungan bahwa Muhammadiyah akan menyetujui izin tersebut.

“Saya hadir di rapatnya, setahu saya kok belum diputuskan, palu belum di ketok ‘diterima, tok tok’ gitu. Tapi ada kecenderungan setidaknya, kecenderungan menerima,” ucap Dahlan, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (25/7/2024).

Dahlan juga menyampaikan bahwa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), hadir dalam pertemuan di PP Muhammadiyah. Dalam kesempatan tersebut, Muhammadiyah berkeinginan untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai industri tambang.

“Kan macam-macam orang menyikapi. Ada yang setuju. Ada yang tak setuju disampaikan. Kan ada beberapa yang diam,” ucapnya.

Baca Juga:  Congrats! Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024

Oleh karena itu, Dahlan mengumumkan bahwa Muhammadiyah akan mengadakan rapat pleno PP yang melibatkan pimpinan wilayah Muhammadiyah di seluruh Indonesia di Universitas Aisyiah pada akhir pekan ini.

Dahlan meyakini bahwa kemungkinan besar akan ada penentuan resmi dalam pertemuan tersebut. “Barang kali disitu sinyalnya,” pungkasnya.

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan izin tambang batubara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).