banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Mie Gacoan Probolinggo Disorot DPRD, Pemkot Dinilai Lemah dalam Pengawasan

×

Mie Gacoan Probolinggo Disorot DPRD, Pemkot Dinilai Lemah dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Rumah makan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang membelit rumah makan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Meski sudah beroperasi sekitar lima tahun, masalah tersebut belum juga terselesaikan.

Dishub Kota Probolinggo mengaku sudah memberikan peringatan kepada manajemen restoran, namun langkah tersebut dinilai tidak diindahkan. Kondisi ini akhirnya mendorong DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto, menilai pengawasan yang dilakukan Pemkot terhadap restoran tersebut sangat minim.

“Pengawasan Pemkot terhadap restoran tersebut sangat minim. Hanya dua kali yang dilakukan sejak tahun 2020,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia juga mengkritik tidak adanya langkah tegas meski terdapat pelanggaran. “Pemkot tidak mengambil tindakan tegas meski ada pelanggaran,” tegas Eko.

Baca Juga:  Pengurus MWC NU Probolinggo Dilantik, Gus Kikin Berikan Petuah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat internal bersama tim teknis Pemkot untuk meninjau ulang izin Mie Gacoan, termasuk Izin Prinsip (IPR) dan kewajiban pemenuhan kawasan hijau sebesar 10 persen.

“Pengawasan Pemkot selama ini lemah. Seharusnya ada pemantauan rutin untuk mencegah pelanggaran. Pemkot Probolinggo juga didorong untuk lebih aktif mengawasi usaha restoran,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan manajemen dari Rumah makan Mie Gacoan, Dinas Perizinan, Dishub, Satpol PP, serta LSM LIRA.

Hasil pembahasan terkait izin dan kewajiban restoran tersebut akan ditentukan setelah rapat lanjutan bersama tim teknis Pemkot.