banner 728x90
Islami

Mengapa Jamaah Harus Mencukur Rambut Setelah Umrah dan Haji? Ini Penjelasannya

×

Mengapa Jamaah Harus Mencukur Rambut Setelah Umrah dan Haji? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Mencukur rambut atau tahallul saat haji maupun umrah./ Foto: Alfajr

BOLINGGODOTCO,- Salah satu amalan penting yang tidak boleh ditinggalkan setelah menyelesaikan ibadah umrah atau haji adalah mencukur rambut. Amalan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari rangkaian ibadah yang memiliki makna spiritual mendalam.

Jika seorang jamaah Haji dan Umrah tidak melaksanakannya, maka wajib membayar fidyah atau denda sebagai bentuk tebusan.

Perintah mencukur rambut (tahallul) bagi jamaah haji dan umrah didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an serta sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Fath ayat 27, Allah SWT berfirman:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ

Artinya: “Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath: 27)

Ayat ini menggambarkan bahwa mencukur atau memendekkan rambut merupakan tanda kesempurnaan ibadah umrah dan haji. Amalan tersebut menjadi simbol kesucian, kerendahan hati, dan ketaatan total kepada Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan langsung dalam pelaksanaan amalan ini. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan:

أنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حلَقَ رأسَه في حَجَّةِ الوداع

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada Haji Wada.”

Selain itu, keutamaan mencukur rambut juga dijelaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.”

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bukan hanya syarat sah ibadah, tetapi juga memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT, karena menjadi sebab turunnya cahaya dan keberkahan di hari akhirat kelak.

Perbedaan Ketentuan untuk Laki-laki dan Perempuan

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara jamaah laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, yang lebih utama (afdhal) adalah mencukur habis seluruh rambut kepala (al-halqu), sebagai bentuk ketundukan total dan penyucian diri setelah melaksanakan ibadah suci.

Sementara bagi perempuan, cukup dengan memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir). Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk menggundul rambutnya. Bahkan, menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’, hukumnya makruh jika perempuan mencukur habis rambut kepalanya.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj (juz II, hal. 269). Beliau menegaskan bahwa tahallul bagi perempuan dilakukan dengan cara memotong sedikit ujung rambut dari setiap jambul sebagai tanda penyelesaian ihram.

Makna Spiritual Mencukur Rambut

Amalan mencukur rambut memiliki makna mendalam. Ia melambangkan penyucian diri dari dosa-dosa, kesombongan, dan sifat duniawi.

Setelah melewati perjalanan spiritual dalam haji atau umrah, mencukur rambut menjadi simbol lahirnya manusia baru bersih, tunduk, dan sepenuhnya berserah diri kepada Allah SWT.

Dengan demikian, mencukur rambut bukan sekadar syarat sah ibadah, tetapi juga penegasan ketaatan dan kerendahan hati di hadapan Sang Pencipta. Siapa yang melaksanakannya dengan ikhlas, niscaya akan memperoleh cahaya dan keberkahan di dunia serta kemuliaan di akhirat.***