banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan Tidak Dilarang

×

Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan Tidak Dilarang

Sebarkan artikel ini
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Mentri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, atau panggilan akrab disapa Gus Yaqut, menjelaskan bahwa Kemenag RI tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid atau musala selama Ramadan.

“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar,” ucap Yaqut di gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (13/3/2024).

Yaqut menjelaskan anjuran tersebut mengingat keberagaman masyarakat di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa suara pengeras suara yang terlalu keras bisa mengganggu orang lain.

“Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya, suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” katanya.

Baca Juga:  Naik Motor, Jokowi Tinjau Jalan Tol IKN Bersama Artis Tanah Air

“Maka kita atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu sholawat Nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya,” sambungnya.

“Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat. Jadi bukan melarang, jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya, lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, nggak ada,” tutupnya.