banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi dalam PPDB: Prestasi Palsu hingga Suap Masuk Sekolah Favorit

×

KPK Ungkap Modus Korupsi dalam PPDB: Prestasi Palsu hingga Suap Masuk Sekolah Favorit

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo./ KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di sejumlah daerah.

Mulai dari pemalsuan prestasi, manipulasi data domisili, hingga praktik suap demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

“Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Al-Qur’an hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurut Budi, jalur prestasi menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh sebagian siswa dan orang tua. Jika gagal memperoleh kursi melalui jalur ini, mereka tak segan menempuh cara ilegal seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan.

“Penyuapan, atau pemerasan, atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” jelasnya.

Tak hanya itu, aturan zonasi juga kerap disalahgunakan. Pemalsuan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP dilakukan agar domisili sesuai dengan wilayah sekolah tujuan.

Baca Juga:  Penyaluran BSU 2025 Capai 82,69 Persen, Pemerintah Genjot Distribusi Lewat PT Pos

“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen KK dan KTP), melakukan perpindahan sementara,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa mulai 2025, sistem zonasi berbasis domisili menjadi acuan utama.

Kecurangan juga dilakukan dengan modus perpindahan tugas orang tua. Menurut KPK, ini biasanya dimanfaatkan oleh ASN dan pegawai BUMN yang memalsukan surat penugasan demi mendapatkan jalur khusus bagi anak mereka.

“Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus ASN dan pegawai BUMN, sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir,” terangnya.

KPK menilai praktik-praktik tersebut terus terjadi karena minimnya transparansi dalam proses PPDB. Kurangnya pengawasan membuat celah penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” tutup Budi.