banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Korban Rugi Puluhan Juta, Jaksa Gadungan di Probolinggo Ditangkap

×

Korban Rugi Puluhan Juta, Jaksa Gadungan di Probolinggo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Jaksa gadungan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. /Istimewa

BOLINGGO.CO – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM (34) wanita warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/6/2024). Ia mengaku sebagai Jaksa di Kabupaten Probolinggo.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penangkapan jaksa gadungan dimulai setelah DAU (Warga Bantaran) melaporkan bahwa dia telah ditipu oleh AM kepada Tim PAM SDO.

“DAU pernah diiming-imingi oleh AM untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Probolinggo. Korban telah meminta uang sebesar Rp12.000.000, namun baru membayar Rp7.300.000,” ucap Harli, Selasa (25/6/2024).

Harli juga menjelaskan bahwa setelah menerima uang, pelaku AM memberikan satu set seragam kejaksaan, dua seragam batik, dan sebuah badge kepada korban DAU.

Selain DAU, dua orang lainnya juga menjadi korban, yaitu AS dan MW (Warga Leces) Keduanya juga memberikan uang kepada AM. AS memberikan Rp12.000.000 dan MW memberikan Rp5.600.000.

Baca Juga:  Pasang Spanduk Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Cara Dishub Probolinggo Cegah Kecelakaan

Harli juga mengungkap jika kedua korban juga di iming-imingi oleh pelaku. “Kedua korban tersebut juga diiming-iming jadi pegawai Kejaksaan dan diberikan seragam serta lencana Kejaksaan,” terang Harli.

Tak hanya itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menuturkan jika pelaku diamankan beserta barang bukti. “Terlapor diamankan beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan Pangkat Kejaksaan,” tuturnya.

Usai ditangkap, Harli mengatakan, AM segera dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Probolinggo. Hal itu guna melakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku AM. (*)