JAKARTA,- Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan saat menjabat Mendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan melansir dari DetikNews.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Rinciannya terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dianggap berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek tersebut. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang oleh negara.
Jaksa menyebut jika aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Dalam dakwaan, Nadiem disebut melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan juga menimbulkan kerugian sekitar Rp621 miliar.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lain turut diproses hukum. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.***













