BOLINGGO.CO – Hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sabtu (17/2/2024) pukul 21.00 WIB.
Dilansir dari laman pemilu kpu.go.id jumlah suara yang masuk sebanyak 548.354 dari 823.236 TPS atau 66,61 %.
Berdasarkan Hasil Real count KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul hingga Sabtu malam.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyusul di urutan kedua.
Kemudian, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga.
Sementara, real count KPU Pilpres 2024 pada Sabtu pukul 21.00 WIB:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Perolehan suara: 21.013.738 (24,48%).
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Perolehan suara: 49.747.461 (57,95%).
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Perolehan suara: 15.084.928 (17,57%).
Kapan Pengumuman Resmi KPU dilaksanakan?
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Tenggang waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah menyampaikan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Menurut Undang-undang Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional akan dilaksanakan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara dijadwalkan pada 20 Maret 2024,” jelasnya.
Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.