banner 728x90
Daerah

Gas Melon Aman di Probolinggo, Wabup Ungkap Harga Tak Sesuai HET

×

Gas Melon Aman di Probolinggo, Wabup Ungkap Harga Tak Sesuai HET

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ sidak ketersediaan LPG di Kecamatan Kraksaan./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan LPG atau gas melon di Kecamatan Kraksaan, Selasa (14/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan energi bersubsidi tetap aman di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Didampingi tim monitoring dan evaluasi (monev), sidak menyasar agen dan pangkalan LPG di Kelurahan Patokan serta Desa Kalibuntu. Pemeriksaan dilakukan secara langsung guna melihat kondisi riil distribusi di lapangan.

“Kami sudah mengecek langsung ke agen dan pangkalan. Tidak ada pengurangan jatah harian. Alokasi yang berkisar 3.000 hingga 5.000 tabung per hari masih berjalan normal,” ujar Fahmi.

Ia menegaskan bahwa rantai pasok dari SPBE hingga ke pangkalan masih dalam kondisi aman. Namun, terjadi lonjakan konsumsi masyarakat sejak Ramadhan hingga pasca Lebaran.

“Rantai pasok dari SPBE ke agen hingga pangkalan masih aman. Namun konsumsi memang meningkat sejak Ramadhan hingga pasca Lebaran,” jelasnya.

Fahmi juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi kondisi tersebut. Ia memastikan stok gas melon 3 kilogram tetap mencukupi kebutuhan.

“Kami menghimbau masyarakat tidak panik. Stok aman, jadi tidak perlu membeli secara berlebihan,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya perbedaan harga di tingkat pengecer. Harga di pangkalan sudah sesuai HET Rp18.000, namun di pengecer bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

“Di pangkalan sudah sesuai HET Rp18.000. Kalau di pengecer bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000. Ini yang sedang kami dalami,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.

“Jika ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti. Sanksinya bisa berupa administratif hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Fahmi.***