BOLINGGO.CO – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Probolinggo terus berlangsung dengan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah dana kampanye masing-masing paslon bervariasi. Paslon nomor urut 1, Sri Setyo Pertiwi-Muhammad Rahman, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 11.800.000, tetapi saat ini sudah habis digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Dana yang mereka miliki telah habis digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, Selasa (24/9/2024).
Paslon nomor urut 2, Fernanda Zulkarnain-Abdullah Zabut, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Dokter Aminuddin-Ina Buchori, melaporkan dana kampanye yang jauh lebih besar, yaitu Rp 500.000.000. Paslon nomor urut 4, Habib Hadi Zainal Abidin dan Zainal Arifin, hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 1.000.000.
Radfan menambahkan bahwa angka-angka yang dilaporkan masih dapat berubah seiring dengan pembaruan dari masing-masing tim paslon.
“Namun, angka-angka ini masih bisa berubah seiring dengan pembaruan laporan dari masing-masing tim paslon,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah, menjelaskan bahwa regulasi terkait dana kampanye diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 14/2024.
Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk dana kampanye, kecuali untuk sumbangan dari pihak lain. Sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi Rp 750 juta.
“Gak ada batasan minimal, maksimal. Hanya ada maksimal besaran dana sumbangan saja,” ungkap Ilmiyah.
Tujuan dari laporan dana kampanye ini adalah untuk memastikan transparansi kepada masyarakat terkait sumber dan penggunaan dana kampanye. Ilmiyah juga menambahkan bahwa sanksi bagi paslon yang tidak tertib melaporkan dana kampanye akan disesuaikan dengan kategori pelanggarannya.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan berakhir pada 23 Oktober 2024 dan harus diserahkan sehari setelahnya, yakni pada 24 Oktober 2024. Jika ada kesalahan, laporan dapat diperbaiki sehari setelahnya dan hasil perbaikan akan diumumkan ke publik.
Radfan menekankan bahwa KPU tidak berwenang menilai kewajaran besaran LADK setiap paslon, namun mereka bertugas untuk memverifikasi dan mempublikasikan laporan tersebut secara transparan.