banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Bos Travel Probolinggo Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Motor Orang

×

Bos Travel Probolinggo Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Motor Orang

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota meringkus HA (45), warga Kelurahan Ketapang, Kademangan, Kota Probolinggo./ Foto: Ilustrasi

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo Kota meringkus HA (45), warga Kelurahan Ketapang, Kademangan, Kota Probolinggo karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario 125, Selasa (16/7/2024).

Menurut Plt Kasihumas Iptu Zainullah, penangkapan HA bermula dari desakan warga terkait masalah peminjaman uang dengan jaminan barang. Saat mediasi oleh pilar masyarakat, HA dibawa ke Polsek, di mana terungkap bahwa ia terlibat dalam kasus penggelapan.

“Hasil pemeriksaan selama mediasi, terungkap bahwa HA lakukan penggelapan sepeda motor untuk mendapatkan uang, kejadian ini bermula ketika HA menggunakan motor milik korban, ia beralaskan untuk keperluan di Kota, namun masih tidak dikembalikan,” kata Zainullah, Sabtu (20/7/2024).

Iptu Zainullah juga menjelaskan bahwa HA melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi. HA mengalami kerugian dalam bisnis travel yang gagal dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari secara finansial.

Baca Juga:  Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Ditutup Akibat Longsor, Pengguna Jalan Dialihkan ke Jalur Probolinggo

Selain menangkap HA, polisi juga menyita BPKB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 sebagai barang bukti. HA mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di Banyuwangi, dan polisi sedang menyelidiki identitas penerima gadai.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap semua keterlibatan HA dalam kasus serupa serta potensi masalah perdata lainnya. mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam memberi pinjaman,” ucap Iptu Zainullah.

HA akan dihadapkan pada pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP atas perbuatannya, yang membahas tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.