PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.
Operasi yang berlangsung pukul 20.00 hingga 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi karaoke. Petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terbatas untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo IPTU Darmawan, dengan melibatkan personel gabungan dari Sidokkes, Sipropam, Sat Samapta, serta staf Polres Probolinggo.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Probolinggo. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi sasaran untuk melaksanakan pemeriksaan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Meski demikian, kepolisian memastikan upaya pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui IPTU Darmawan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.
“Polres Probolinggo akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui patroli, pemeriksaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Darmawan menyampaikan pesan Kapolres.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Probolinggo berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.***

























