banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Eksekusi Tanah Kembali Ricuh di Probolinggo, DPRD Siap Kawal Hak Warga

×

Eksekusi Tanah Kembali Ricuh di Probolinggo, DPRD Siap Kawal Hak Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali memanas./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali memanas. Meski diwarnai kericuhan, proses hukum dinilai harus tetap berjalan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan tidak ada pihak yang boleh menghalangi jalannya eksekusi. Namun, ia meminta agar pelaksanaannya mengedepankan sisi kemanusiaan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Eksekusi tidak boleh dihalang-halangi karena ini sudah putusan pengadilan. Namun saya ingin prosesnya tetap berperikemanusiaan, artinya didiskusikan lebih dulu soal kemana mereka akan pindah,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Muchlis, penundaan eksekusi kali ini terjadi lantaran lokasi yang disiapkan untuk pihak tereksekusi belum disosialisasikan dengan baik. Ia meminta rumah dikosongkan secara tertib, sementara pemerintah desa bersama pemenang perkara wajib menyiapkan hunian yang layak.

“Saat nanti eksekusi dilakukan, jangan sampai ada penumpang gelap yang memicu kericuhan. Eksekusi harus damai, tanpa melanggar hak-hak dasar warga,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tempat sementara yang disediakan ternyata tidak layak, DPRD siap mendorong solusi agar masyarakat tetap mendapatkan tempat tinggal yang manusiawi.

“Saya sebagai wakil rakyat tentu akan mensupport, supaya masyarakat tidak kehilangan hak dasar mereka atas hunian yang layak,” tambahnya.

Pihak Tereksekusi dan Tuduhan Benturan Aparat

Baca Juga:  Belasan Warung Remang-remang di Probolinggo Dibongkar Paksa

Kuasa hukum pihak tereksekusi, Prayuda Rudy Nurcahya, menuding kejaksaan sengaja membenturkan aparat kepolisian dengan warga dalam proses mediasi. Ia juga menyebut adanya rencana aksi, meski di lapangan lebih banyak terlihat penolakan eksekusi.

Sementara itu, seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku massa penolak sebagian besar bukan berasal dari Desa Alas Pandan.

“Kalau warga sini ya kerja, tidak mungkin ikut begitu,” katanya.

Pemenang Perkara: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Ditegakkan”

Di sisi lain, pihak pemenang perkara, berinisial A, menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sejak putusan kasasi tahun 2012.

“Kami sudah berjuang sejak 2008, menang kasasi 2012, digugat lagi, dan kini kembali inkrah. Jadi jelas ini hak saya. Tempat perpindahan sementara sudah kami sediakan. Jadi tidak benar kalau mereka dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pihak tereksekusi adalah korban lemah.

“Katanya orang tidak mampu, tapi bisa menyewa pengacara, beli mobil, dan bangun rumah. Saya justru merasa seperti korban, sampai dicap mafia tanah,” keluhnya.

Meski kecewa, A berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kalau terus begini, keadilan seakan hanya untuk mereka yang punya uang dan dukungan politik. Saya hanya rakyat biasa, ingin menegakkan hak saya,” tegasnya.***