PROBOLINGGO,- Karier Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K), resmi berakhir.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob, Kamis (28/8/2025).
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Rabu (3/9/2025).
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis KKEP saat membacakan putusan.
Sidang tersebut juga dihadiri pengawas eksternal, termasuk perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam kasus ini, Kompol K diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di samping Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Bripka R Menyusul Disidang Besok
Tak berhenti pada Kompol K, Divpropam Polri akan melanjutkan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025). Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan dinilai melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya personel Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelimanya dijadwalkan setelah perkara Bripka R diputuskan.
Dengan putusan PTDH ini, Kompol K resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang warga sipil.















