banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Terungkap! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Tengah Pawai Karnaval Kedungsupit

×

Terungkap! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Tengah Pawai Karnaval Kedungsupit

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil tangkap pelaku pembacokan di karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Suasana meriah karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mendadak berubah mencekam, Minggu malam (31/8/2025). Seorang pemuda berinisial MA (23), warga setempat, menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka serius.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi. Tersangka DEP (31), Kecamatan Bantaran, merasa sakit hati setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan istrinya melalui WhatsApp dan Instagram.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Beberapa hari setelah mengetahui hal itu, tersangka menghadiri pawai karnaval dengan membawa celurit dari rumah. Saat melihat korban juga hadir menonton, tersangka langsung mengejar dan membacok korban berkali-kali hingga terkapar,” jelas Kapolres, Rabu (3/9/2025).

Korban mengalami luka parah di bagian tangan, leher, dan kepala akibat tebasan celurit yang dilayangkan tersangka hingga 25 kali. Warga yang panik segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  Koalisi Pengusung Gus Haris-Ra Fahmi di Pilbup Probolinggo, Susun Strategi Sapu Bersih Suara Rakyat

Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat melakukan olah  TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DEP yang kemudian ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah keluarganya.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, DEP dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 15 tahun penjara.