KALTENG,- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Temuan tersebut berupa tumpukan kayu gelondongan, dua truk pengangkut kayu, hingga satu unit ekskavator.
Temuan itu bermula saat Raja Juli melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026). Di tengah perjalanan, ia mendapati tumpukan kayu berukuran besar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Menhut kemudian turun langsung bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk mengecek lokasi. Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat guna menelusuri asal-usul dan kepemilikan kayu tersebut.
Untuk kepentingan pemeriksaan, petugas memasang garis PPNS Kehutanan di lokasi. Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti.
Dalam perjalanan selanjutnya, petugas kembali menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah diperiksa, muatan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas sehingga diamankan untuk proses penelusuran.
Tak hanya itu, sebuah ekskavator juga ditemukan berada di kawasan hutan. Alat berat tersebut langsung diperiksa dan disegel sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Raja Juli menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas penebangan, tetapi juga pengolahan dan distribusi hasil hutan. Menurutnya, legalitas kayu harus dipastikan sejak dari sumber hingga sampai ke tempat pengolahan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” ujar Raja Juli dalam keterangannya dari Kalimantan Tengah, Minggu (1/11/2026).
Ia juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu yang memiliki izin usaha. Namun, menurutnya, legalitas izin pengolahan harus diikuti dengan kepastian bahwa bahan baku kayu berasal dari sumber yang sah.
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Penegakan hukum juga dilakukan dengan melibatkan aparat terkait sesuai ketentuan yang berlaku.***

























