banner 728x90
Berita

Negara Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

×

Negara Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi digital

SURABAYA,- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, mulai dari perdagangan elektronik hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian tersebut pada Sabtu (31/10/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Rp45,21 triliun. Disusul Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan aset kripto Rp2,18 triliun.

Hingga akhir September, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total penerimaan Rp45,21 triliun.

Dari transaksi aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang Rp5,40 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Sementara itu, pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun.

Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan pengawasan dan memperluas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Upaya ini dilakukan seiring berkembangnya aktivitas usaha berbasis teknologi.***