banner 728x90
Berita

Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Picu Pertanyaan tentang Status Wapres

×

Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Picu Pertanyaan tentang Status Wapres

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Tangkap Layar

JAKARTA,- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai dampak hukum putusan tersebut terhadap persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Dalam materi yang beredar, MA disebut menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga disebut memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut.

Pembatalan surat penyetaraan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Namun, konsekuensinya terhadap keabsahan pencalonan dan jabatan yang sedang dijalankan perlu ditelaah berdasarkan amar serta pertimbangan hukum putusan.

Putusan yang berlaku surut atau ex tunc pada prinsipnya dapat memengaruhi keabsahan suatu keputusan administrasi sejak awal. Meski demikian, penerapannya terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu atau mengakhiri masa jabatan seseorang.

Materi tersebut turut menyinggung Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan dalam perkara itu disebut ditolak karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Sementara itu, klaim mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah Gibran perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan pertimbangan hukum MK. Penolakan permohonan tidak otomatis berarti seluruh dalil pemohon telah dibenarkan oleh pengadilan.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Proses tersebut memiliki tahapan konstitusional tersendiri sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi secara otomatis akibat pembatalan suatu dokumen administrasi.

Dengan demikian, dampak putusan MA terhadap status Wakil Presiden Gibran masih harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan MA dan MK menjadi penting untuk memastikan duduk perkara serta konsekuensi hukumnya secara tepat.***