JAKARTA,- Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawainya yang terbukti terlibat aktivitas judi online.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, ratusan pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas judi online.
“Dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah, melalui keterangan resminya dikutip Rabu (7/10/2026).
Sanksi yang diberikan berbeda sesuai dengan status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman berat dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap salah seorang PNS.
Dalam keputusan tersebut, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan.
Selain pelanggaran berat, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sedangkan 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Penentuan kategori pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
Saifullah menegaskan, Kemensos akan memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tegasnya.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK melaporkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi yang terdeteksi berkisar dari rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.***















