banner 728x90
Nasional

Soal Ijazah Gibran, MK Nyatakan Dokumen Kelulusan Setara SMA Tak Ditemukan

×

Soal Ijazah Gibran, MK Nyatakan Dokumen Kelulusan Setara SMA Tak Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Tangkap Layar

JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul.

MK juga menjelaskan mengenai dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan pendidikan.

Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan bahwa Gibran pernah mengikuti atau hadir dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut.

Sidang perkara ini digelar untuk membacakan putusan atas permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi juga hadir dalam persidangan.

Para pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, serta Bawaslu tampak hadir mengikuti jalannya sidang. Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain Denny Indrayana, permohonan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.***