banner 728x90
Daerah

Kabar Baik untuk Petani, Tembakau Paiton VO Probolinggo Kantongi Sertifikat IG

×

Kabar Baik untuk Petani, Tembakau Paiton VO Probolinggo Kantongi Sertifikat IG

Sebarkan artikel ini
Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo kini resmi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Kabar baik datang dari sektor pertanian Kabupaten Probolinggo. Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo kini resmi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pelindungan IG tersebut menjadi pengakuan atas kekhasan dan identitas Tembakau Paiton VO sebagai produk yang memiliki karakteristik tersendiri dari daerah asalnya.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kementerian Hukum, pemilik Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, proses pendaftaran IG tersebut sebelumnya dilakukan Pemkab Probolinggo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 November 2025.

“Pemkab Probolinggo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mendampingi setiap tahapan pengurusan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo,” ujar Ugas.

Ugas juga berharap pendampingan dari Kementerian Hukum dapat terus berlanjut, khususnya dalam proses pengurusan Indikasi Geografis Kopi Arabika Krucil yang hingga kini masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan, sertifikat IG tersebut dapat semakin memperkuat identitas Tembakau Paiton VO sebagai produk khas daerah.

“Sertifikat IG ini memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan petani tembakau,” kata Arif.

Untuk mendapatkan pelindungan tersebut, proses yang dilalui cukup panjang. Tahapannya meliputi pendaftaran, asistensi penyusunan dokumen deskripsi, uji substantif lapang, hingga finalisasi dokumen.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan paparan Indikasi Geografis sebelum akhirnya pelindungan resmi diberikan.

Sertifikat Indikasi Geografis tersebut diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Tembakau Paiton Voor-Oogst Probolinggo tercatat sebagai produk yang mendapatkan pelindungan IG dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273.

Dengan diperolehnya pelindungan tersebut, Tembakau Paiton VO Probolinggo memiliki pengakuan resmi terhadap identitas geografisnya sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonomi bagi masyarakat dan petani tembakau di daerah.***