banner 728x90
Daerah

MUI Desak Pemkot Probolinggo Tertibkan Sound Horeg, Ada Sanksi bagi Pelanggar

×

MUI Desak Pemkot Probolinggo Tertibkan Sound Horeg, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sound horeg./ Foto: Pinterest

PROBOLINGGO,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota Probolinggo segera mengatur penggunaan sound horeg dan pengeras suara di ruang terbuka.

Hal tersebut disampaikan saat audiensi MUI Kota Probolinggo dengan Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, di Ruang Transit Pemkot Probolinggo pada Rabu, 16 September 2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 kepada Wali Kota.

Rekomendasi itu membahas pengaturan penggunaan sound horeg dan pengeras suara di tempat terbuka. MUI menegaskan, rekomendasi tersebut bukan untuk melarang kegiatan masyarakat.

Prof. Sulthon mengatakan sound system merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan hingga ekonomi kreatif.

Namun, penggunaan dengan intensitas berlebihan dinilai dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” jelasnya.

Menurut MUI, diperlukan aturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan penyelenggara kegiatan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan, keamanan dan kenyamanan.

“Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” ujar Prof. Sulthon.

Rekomendasi tersebut ditetapkan MUI Kota Probolinggo pada 13 September 2026. Salah satu poinnya mendorong Pemkot Probolinggo menyusun kebijakan terkait penggunaan sound system di tempat terbuka.

MUI juga meminta adanya standar teknis tingkat kebisingan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara perlu diatur.

Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap lokasi yang berada di sekitar rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan kawasan permukiman.

MUI turut mendorong adanya mekanisme pemberitahuan atau perizinan sesuai skala dan risiko kegiatan. Penyelenggara juga diharapkan bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan serta dampak kegiatan.

Selain itu, Pemkot diminta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Mekanisme tindak lanjut terhadap laporan juga diharapkan dibuat secara jelas.

Untuk pelanggaran, MUI mengusulkan pendekatan bertahap. Mulai dari edukasi, teguran dan pembinaan hingga penghentian kegiatan atau sanksi administratif sesuai kewenangan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Muzakki Kholil menambahkan, persoalan sound horeg juga perlu dilihat dari dampak sosial yang menyertainya.

Menurutnya, sejumlah kegiatan sound horeg terkadang diikuti perilaku negatif, seperti joget erotis, minuman keras hingga tontonan yang tidak sesuai untuk anak-anak.

“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak,” tandas Ustadz Muzakki.

MUI Kota Probolinggo juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Fatwa tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah dalam menyusun aturan. MUI menilai pengaturan diperlukan ketika penggunaan sound horeg menimbulkan gangguan, bahaya, kerusakan atau pelanggaran norma.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin menyatakan Pemkot akan menindaklanjutinya melalui Surat Edaran Wali Kota Probolinggo.

“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” tegas Aminuddin.

MUI menyambut baik langkah tersebut. MUI juga menyatakan siap membantu pemerintah dalam edukasi, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Dalam rekomendasinya, MUI menawarkan tiga pendekatan dalam penataan sound system, yakni regulasi, edukasi dan pengawasan.

Regulasi diperlukan untuk menghadirkan aturan yang jelas dan terukur. Sementara edukasi ditujukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menghormati hak orang lain.

Sedangkan pengawasan dilakukan secara objektif dan proporsional. Pendekatannya mengutamakan pencegahan, teguran dan pembinaan sebelum penegakan aturan.

MUI berharap rencana penerbitan Surat Edaran Wali Kota dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan penggunaan sound system yang lebih tertib.

MUI menegaskan bahwa ruang publik merupakan ruang bersama. Karena itu, kebebasan menggelar kegiatan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

“Mengatur bukan berarti melarang. Menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan,” demikian prinsip yang disampaikan MUI Kota Probolinggo.***