banner 728x90
Berita

Tak Laku Dilelang, Aset Rampasan KPK Tetap Bisa Dimanfaatkan Negara

×

Tak Laku Dilelang, Aset Rampasan KPK Tetap Bisa Dimanfaatkan Negara

Sebarkan artikel ini
Aset rampasan negara yang belum terjual./ Foto: KPK

JAKARTA,- Aset rampasan negara yang belum terjual dalam satu kali lelang tidak otomatis kehilangan nilai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki sejumlah mekanisme untuk mengoptimalkan aset tersebut.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipraktikto mengatakan, aset yang belum diminati dapat kembali diajukan dalam proses lelang pada periode berikutnya.

Jika kembali belum terjual, aset tersebut dapat dialihkan untuk pemanfaatan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).

Sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) bagi kementerian atau lembaga.

Aset juga dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Selain itu, pemanfaatan bisa dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Mungki menjelaskan, aset yang tidak laku dalam lelang tidak selalu menunjukkan adanya persoalan pada harga.

Rendahnya minat pembeli dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dianggap kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit aset.

“Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.

Tetap Dirawat Selama Belum Terselesaikan

KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap aset rampasan yang belum terselesaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami penurunan atau penyusutan yang tidak diperlukan.

Biaya penyimpanan dan pemeliharaan disesuaikan dengan jenis serta karakteristik masing-masing barang. “Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Pengelolaan aset tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Nilai aset juga dapat mengalami perubahan ketika lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku hasil penilaian berakhir.

Penilaian barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian berlaku enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Apabila lelang ulang masih dilakukan dalam masa berlaku penilaian, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian sebelumnya.

Sebaliknya, jika masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.

“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Tujuannya agar hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

Karena itu, aset yang belum laku dalam satu kali lelang bukan berarti tidak lagi bernilai. KPK masih dapat menempuh berbagai mekanisme untuk menyelesaikan dan mengoptimalkan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***