PROBOLINGGO,- Persoalan tower telekomunikasi kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait keberadaan tower di lingkungan mereka melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (26/8/2026).
RDP digelar di Ruang Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I H. Saiful Bahri dan dihadiri anggota Komisi I Muchlis serta Supriatin.
Dalam pertemuan itu, turut hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Warga juga mendapat pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengatakan warga mengadukan dampak keberadaan tower telekomunikasi milik salah satu provider.
“Barusan ada beberapa warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang datang ke Komisi I mengadukan tentang dampak tower telekomunikasi salah satu provider yang mengganggu kenyamanan warga,” kata Muchlis.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah. Salah satunya dengan melakukan pengecekan terhadap tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Muchlis meminta Satpol PP memeriksa kelengkapan perizinan setiap tower. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan pengelola diminta diberi sanksi sesuai ketentuan.
“Provider-provider atau perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi yang ada towernya, suruh cek semua. Kalau tidak ditemukan kelengkapannya, Satpol PP turun untuk memberikan sanksi,” ujarnya.
Selain perizinan, Muchlis juga menyoroti persoalan kompensasi bagi warga di sekitar tower. Ia menyebut kompensasi yang selama ini diterima disebut sekitar Rp500 ribu untuk setiap kepala keluarga dalam jangka waktu 10 tahun.
Menurutnya, nominal tersebut perlu dikaji kembali oleh Pemkab Probolinggo. Hal itu untuk memastikan pemberian kompensasi telah sesuai dengan aturan dan kondisi masyarakat terdampak.
“Cuma Rp500 ribu itu saya minta Pemkab juga mengkaji apakah memang secara aturan kompensasi itu layak,” jelasnya.
Sementara itu, warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Khoirul Anam, meminta kejelasan mengenai tower yang berada di dekat permukiman mereka.
Menurut Khoirul, tower tersebut sudah berdiri lebih dari satu tahap. Bahkan, masa penggunaannya disebut telah diperpanjang.
“Tower ini sudah berdiri lebih dari satu tahap. Per tahap itu 10 tahun biasanya dan sudah melakukan perpanjangan,” katanya.
Namun, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perpanjangan tersebut. Termasuk mengenai kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat sekitar.
Khoirul mengatakan pemerintah akan mencari informasi secara detail terkait izin dan proses keberadaan tower tersebut. Selanjutnya, kewajiban pemilik tower terhadap warga terdampak akan ditindaklanjuti.
Ia juga berharap perusahaan pengelola bersikap kooperatif. Dengan begitu, persoalan kompensasi maupun dampak keberadaan tower dapat diselesaikan dengan baik.
“Harapan kami kepada PT pengelola untuk kooperatif dan memberikan respons yang baik, agar warga yang seharusnya mendapat kompensasi dan segala macam akibat adanya tower ini bisa diberikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Warga lainnya, Ahmad Didin, juga meminta Pemkab dan DPRD segera menindaklanjuti hasil RDP. Ia menyebut terdapat sekitar 60 warga yang berada dalam wilayah ring satu dan ring dua.
Ahmad mengatakan, pada periode 10 tahun sebelumnya, warga menerima kompensasi sekitar Rp500 ribu. Untuk tahap berikutnya, ia berharap nominal tersebut dapat lebih besar.
“Harapan kami sebagai masyarakat untuk tahap dua ini mudah-mudahan bisa lebih dari Rp500 ribu. Alangkah baiknya itu diinventarisir semua. Pemiliknya siapa dan pengelolanya siapa itu harus jelas,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, pendataan juga penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan. Sebab, pihak yang tercatat sebagai pemilik dan pengelola tower disebut bisa berbeda.
“Kalau terjadi sesuatu pada masyarakat atau warga, siapa yang akan bertanggung jawab? Sedangkan di data punya satu pihak, tetapi pengelolanya pihak lain,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta dinas terkait turun langsung melakukan inventarisasi. Data mengenai pemilik, pengelola, hingga perizinan tower di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat diperjelas.***















