PROBOLINGGO,- Sebanyak 188 Narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan. Dari jumlah tersebut, satu WBP langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris berharap remisi yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. Ia meminta para warga binaan menjadikannya sebagai pelajaran agar tidak kembali melakukan kesalahan.
“Harapannya ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Artinya remisi mereka mendapat satu bonus, keringanan terkait hukuman dan ini semoga bisa menjadi pelajaran yang baik agar tidak terulang kembali,” ujar Haris.
Menurutnya, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Kesempatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, pemberian remisi diharapkan mampu meningkatkan semangat warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Galih menambahkan, warga binaan juga diharapkan semakin serius mengikuti berbagai pelatihan selama menjalani masa pembinaan. Perubahan positif perlu terus dilakukan sebagai bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.
Dari 188 WBP penerima remisi, sebanyak 186 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 51 orang mendapat remisi satu bulan, 65 orang mendapat remisi dua bulan, 42 orang mendapat remisi tiga bulan, 17 orang mendapat remisi empat bulan, 12 orang mendapat remisi lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, para warga binaan diharapkan mampu menjadikannya sebagai dorongan untuk berubah dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.***















