JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan batas perlindungan hukum bagi direksi BUMN. Doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak bisa dijadikan tameng jika terdapat unsur korupsi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia berbicara dalam forum Vendor Gathering BRI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan bertema integritas tersebut dihadiri jajaran direksi dan mitra usaha. Forum ini menjadi ajang memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih.
Johanis menjelaskan, perlindungan hukum hanya berlaku jika direksi bertindak dengan itikad baik. Hal itu sesuai Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Namun, perlindungan gugur jika terdapat penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis.
Ia menambahkan, direksi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, kepentingan perusahaan harus diutamakan.
“Direksi harus memegang prinsip duty of care, duty of loyalty, dan duty of obedience dalam setiap keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan. Sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam perusahaan.
KPK juga mengingatkan peran vendor dalam proses pengadaan. Mitra usaha diminta tetap profesional dan patuh aturan.
Pengadaan dinilai menjadi titik rawan praktik korupsi. Karena itu, integritas semua pihak harus dijaga.
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menegaskan integritas sebagai fondasi utama perusahaan. Ia menyebut integritas sebagai kunci pertumbuhan berkelanjutan.
“Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Hery.
Ia menambahkan, budaya antikorupsi harus dimulai dari pimpinan. Nilai tersebut kemudian diterapkan di seluruh lini organisasi.
Sepanjang 2025, BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan. Kegiatan itu melibatkan ratusan vendor dari berbagai bidang usaha.
Seluruh proses dijalankan secara transparan dan kompetitif. BRI juga menekankan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan.
“Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan bersih, adil, dan transparan,” ujarnya.
KPK menilai pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Kolaborasi antara direksi, pegawai, dan mitra usaha dinilai penting. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan bebas korupsi.















