banner 728x90
News

KPK Tahan Bupati Muara Enim Cs dalam OTT Suap Proyek, Barang Bukti Capai Rp1,9 Miliar

×

KPK Tahan Bupati Muara Enim Cs dalam OTT Suap Proyek, Barang Bukti Capai Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Muara Enim periode 2025-2030 ditahan KPK./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), AD sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.

“Keempat tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. ABN dan CRH ditahan sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026, sedangkan EDS dan AD ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pihak swasta memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Kami menduga uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar perusahaan tertentu mendapatkan kemudahan dalam pengadaan proyek,” jelas Taufik.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan proyek, khususnya di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Dana tersebut diduga dikumpulkan atas perintah EDS melalui ABN dan pihak perantara lainnya, dengan metode penyamaran transaksi.

“Aliran dana dilakukan melalui setoran tunai dan rekening nominee untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan, KPK mengidentifikasi adanya pola pembagian fee yang telah diatur sebelumnya.

“Diduga terdapat pembagian sebesar lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara,” terang Taufik.

Dari OTT tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Taufik.

KPK menilai kasus ini kembali menunjukkan tingginya risiko korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan anggaran negara digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sementara itu, CRH sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan terkait pemberian suap kepada pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***