JAKARTA,- Wakil Menkomdigi, Nezar Patria, menegaskan krisis industri media saat ini telah berkembang menjadi persoalan serius bagi kualitas informasi publik.
Menurutnya, tekanan yang dialami perusahaan media tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah bisnis semata. Hal itu disampaikan Nezar saat menerima audiensi manajemen Saburai TV di Kantor
Ia mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola distribusi informasi secara besar-besaran. Di sisi lain, belanja iklan kini lebih banyak mengalir ke platform digital dibanding media konvensional.
Menurut Nezar, mendirikan media saat ini memang semakin mudah. Namun tantangan terbesar adalah menjaga agar perusahaan media tetap mampu bertahan secara ekonomi.
“Semua orang sekarang bisa membuat media, tetapi tidak semua bisa mempertahankannya agar tetap hidup dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Jumat (15/5/2026(.
Nezar menjelaskan hampir seluruh perusahaan media masih mencari model bisnis yang tepat di tengah dominasi platform digital dan perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Ia juga mengungkapkan laporan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang menyebut fitur AI pada mesin pencari menyebabkan trafik sejumlah media turun tajam hingga berkali-kali lipat.
Penurunan jumlah pembaca tersebut berdampak langsung terhadap pemasukan perusahaan media. Akibatnya, banyak perusahaan melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ketika traffic turun, otomatis revenue ikut turun. Akhirnya perusahaan harus mengurangi biaya operasional,” kata Nezar.
Ia menilai kondisi tersebut diperkirakan masih akan terus berlangsung, terutama pada industri televisi termasuk televisi lokal yang selama ini menjadi sumber informasi masyarakat daerah.
Meski begitu, Nezar menekankan ancaman terbesar dari melemahnya media adalah menurunnya kualitas informasi publik di ruang digital.
Menurutnya, jika media arus utama terus melemah, maka ruang informasi akan semakin mudah dipenuhi konten manipulatif, disinformasi, hingga informasi yang tidak terverifikasi.
“Kita tidak bisa membiarkan informasi publik hanya dikendalikan platform atau buzzer yang kualitas informasinya tidak jelas,” tegasnya.
Untuk menjaga keseimbangan ekosistem informasi, pemerintah terus mendorong kolaborasi dengan perusahaan media, termasuk media lokal di daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah ialah melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara media dan platform digital.***













