banner 728x90
News

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair, Berikut Jadwal, Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

×

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair, Berikut Jadwal, Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

Sebarkan artikel ini
Program Indonesia Pintar (PIP).

JAKARTA,- Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Termin 2 sejak Mei 2026. Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Termin 2 menjadi tahap penting bagi siswa yang belum menerima bantuan pada Termin 1. Terutama bagi siswa yang sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi namun belum melakukan aktivasi rekening pencairan.

Penyaluran PIP 2026 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran. Berikut jadwal lengkap pencairannya:

1. Termin 1 (Februari-April 2026)

Diprioritaskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya telah valid di DTKS maupun DTSEN.

2. Termin 2 (Mei-September 2026)

Tahap yang sedang berjalan saat ini. Diprioritaskan bagi siswa usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.

3. Termin 3 (Oktober-Desember 2026)

Diperuntukkan bagi penerima baru maupun siswa yang belum mencairkan bantuan pada termin sebelumnya.

Selain jadwal pencairan, masyarakat juga perlu mengetahui besaran bantuan yang diterima siswa sesuai jenjang pendidikan.

1. SD / SDLB / Paket A

Menerima bantuan Rp450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225 ribu.

2. SMP / SMPLB / Paket B

Menerima bantuan Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375 ribu.

3. SMA / SMK / SMALB / Paket C

Menerima bantuan Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900 ribu.

Penerima bantuan diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga keluarga terdampak PHK.

Banyak siswa yang gagal mencairkan dana meski terdaftar sebagai penerima. Hal itu umumnya terjadi karena rekening Simpanan Pelajar (SimPel) belum diaktivasi di bank penyalur.

Berikut dokumen yang wajib dibawa untuk aktivasi rekening:

  1. KTP orang tua
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan aktif sekolah
  4. Surat pengantar aktivasi dari sekolah

Untuk penyaluran bantuan, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bank penyalur.

  1. Bank BRI – Untuk siswa jenjang SD dan SMP.
  2. Bank BNI – Untuk siswa SMA dan SMK.
  3. Bank Syariah Indonesia (BSI) – Khusus wilayah Aceh dan sekolah tertentu.

Pemerintah mengimbau siswa dan orang tua agar segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir September 2026. Jika tidak segera diproses, dana bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen⁠.

Berikut langkah pengecekannya:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN dan NIK siswa
  4. Isi kode captcha
  5. Klik “Cek Penerima PIP”

Jika status muncul sebagai “SK Nominasi”, siswa diminta segera mengurus surat pengantar aktivasi ke sekolah. Sedangkan jika status sudah “SK Pemberian”, dana bantuan telah siap dicairkan atau sudah masuk ke rekening siswa.***