JAKARTA,- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak menjalankan kewajiban masuk terminal sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan sanksi dapat diberikan mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional angkutan orang.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Aan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Selain itu, kondisi kesehatan pengemudi serta data penumpang juga dapat dipantau dengan lebih baik.
Di terminal, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan dan inspeksi keselamatan atau rampcheck. Pemeriksaan itu meliputi kondisi teknis armada, kelengkapan dokumen, hingga kesiapan pengemudi sebelum melakukan perjalanan.
“Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Untuk memperketat pengawasan, Aan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah meningkatkan pengawasan operasional melalui Terminal Tipe A. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap perusahaan angkutan umum.
Evaluasi tersebut mencakup izin operasional, dokumen uji KIR, standar keselamatan armada, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi umum.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Audit itu meliputi sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan keselamatan, manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga evaluasi kinerja keselamatan perusahaan.
Menurut Aan, pengawasan dan audit tersebut penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan transportasi umum yang masih kerap terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi antarinstansi di lapangan, termasuk bersama Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan operator jalan dalam penanganan titik rawan kecelakaan.
“Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya.***













