JAKARTA,- Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 hingga tahun 2027. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur karena dinilai memberikan solusi bagi WNI berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk pulang ke Indonesia secara sukarela.
Program ini dinilai sangat membantu para pekerja migran tidak berdokumen, khususnya mereka yang belum sempat mengikuti program repatriasi pada periode sebelumnya. Selain mempermudah proses kepulangan, peserta juga mendapat keringanan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, PRM 2.0 direncanakan berakhir pada 30 April 2026. Namun Pemerintah Malaysia memutuskan memperpanjang program tersebut setelah melihat tingginya kebutuhan warga asing yang ingin menyelesaikan persoalan keimigrasian secara legal.
KBRI Kuala Lumpur menyebut kebijakan itu sebagai langkah positif dan bentuk pendekatan kemanusiaan bagi para migran tidak berdokumen yang ingin kembali ke negara asal tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang.
“Langkah perpanjangan ini merupakan kebijakan positif dan patut diapresiasi, mengingat masih ada WNI, khususnya kelompok rentan, yang belum sempat memanfaatkan skema repatriasi mandiri pada periode pertama,” tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Melalui PRM 2.0, para WNI dapat mengurus proses kepulangan melalui prosedur resmi di Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Program tersebut juga menjadi kesempatan bagi pekerja migran untuk memperbaiki status hukum mereka sebelum kembali ke Indonesia.
Data KBRI Kuala Lumpur mencatat, sepanjang 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026, sebanyak 596 WNI telah memperoleh fasilitasi penerbitan check-out memo (COM) dan special pass.
Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah apabila digabungkan dengan data WNI yang mengikuti program serupa melalui perwakilan RI di wilayah Malaysia lainnya.
Di sisi lain, KBRI Kuala Lumpur terus mengingatkan masyarakat Indonesia agar menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah persoalan hukum dan menjamin perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Imigrasi Malaysia atas kerja sama dan koordinasi yang dinilai berjalan baik selama pelaksanaan Program Repatriasi Migran 2.0 berlangsung.***













