JAKARTA,- Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penerbitan visa haji furoda oleh Arab Saudi pada musim haji tahun ini. Kepastian tersebut sekaligus menutup peluang keberangkatan haji tanpa antre melalui jalur non-kuota.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa seluruh jemaah Indonesia harus menggunakan visa haji resmi.
“Enggak ada visa furoda tahun ini. Yang ada hanya visa haji yang sesuai aturan,” ujarn Dahnil, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran haji instan yang beredar di berbagai platform digital.
Menurutnya, iming-iming berangkat cepat kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan.
“Kalau ada yang menjanjikan berangkat tanpa antre, itu patut dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” katanya.
Selain itu, istilah “haji tenol” yang merujuk pada keberangkatan tanpa antre juga dinilai sebagai praktik yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah meminta masyarakat tidak tergiur dengan skema tersebut.
Untuk menekan praktik ilegal, pemerintah bersama aparat kepolisian tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Tim ini akan fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Kami siapkan langkah pencegahan. Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan hukum,” tegas Dahnil.
Ia menegaskan kembali bahwa jalur resmi haji hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar mekanisme tersebut, dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada istilah haji tanpa antre. Semua proses pasti melalui antrean,” ujarnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler berada di kisaran 26 tahun, sementara haji khusus sekitar enam tahun. Pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan agar waktu tunggu bisa lebih efisien.
Upaya perbaikan tata kelola haji juga dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk mencari solusi untuk mempercepat antrean jemaah.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar mendaftar haji melalui jalur resmi. Hal ini penting untuk menghindari kerugian serta risiko hukum akibat mengikuti program yang tidak sesuai aturan.***













