banner 728x90
Nasional

Kasus Illegal Entry, Tiga WNA Australia Dilimpahkan ke Kejagung

×

Kasus Illegal Entry, Tiga WNA Australia Dilimpahkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan tiga WNA asal Australia ke Kejaksaan Agung./ Foto: Antara

JAKARTA,- Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan tiga WNA asal Australia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Ketiga tersangka berinisial YPD, ZA, dan DTL. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan ketiganya masuk secara ilegal. Mereka tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

“Perbuatannya adalah illegal entry, masuk tanpa dokumen sah,” tegasnya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula dari penerbangan Cairns menuju Merauke pada November 2025. Pesawat awalnya mengantongi izin resmi.

Namun di tengah perjalanan, pilot melakukan perubahan rute. Ia menjemput dua penumpang tambahan tanpa izin.

Penjemputan terjadi di Bandara Port Steward. Lokasi ini tidak memiliki fasilitas pemeriksaan imigrasi.

“Bandara tersebut tidak dijaga petugas imigrasi,” jelas Hendarsam.

ZA dan DTL tidak memiliki paspor maupun visa. Nama mereka juga tidak tercantum dalam manifest penerbangan.

Pelanggaran terungkap saat pesawat mendarat di Merauke. Petugas menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan, Yuldi Yusman, mengungkap fakta lanjutan. Keduanya merupakan buronan kasus narkoba di Australia.

Mereka bahkan masih berstatus tahanan kota. Indonesia dipilih sebagai tempat pelarian.

“Mereka memilih Merauke karena paling dekat dijangkau pesawat kecil,” ujarnya.

Petugas juga menemukan sabu dalam jumlah kecil. Barang bukti itu memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Penyidikan dimulai sejak Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada April 2026. Para tersangka sempat ditahan di Rutan Salemba.

Kasubdit Pratut Jampidum, Hadiman, memastikan pelimpahan ke Merauke segera dilakukan. Proses sidang akan segera berjalan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, kopilot WNI masih diperiksa. Statusnya belum ditetapkan dan masih dalam pengembangan.***