banner 728x90
Daerah

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Probolinggo: ASN Melanggar Siap Disanksi

×

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Probolinggo: ASN Melanggar Siap Disanksi

Sebarkan artikel ini
Kendaraan dinas Pemkab Probolinggo di parkir selama musim mudik lebaran.

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama musim mudik Lebaran 2026.

Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, menyebut kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Pada prinsipnya kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” kata Gus Haris, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, larangan ini bertujuan menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan aset daerah tidak disalahgunakan.

“Atas dasar itu, kami mengimbau seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” tegasnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada PermenPAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang efisiensi dan disiplin PNS.

Baca Juga:  Heboh! Puluhan Warga Probolinggo Tertipu Dengan Investasi Bodong

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar kendaraan dinas diparkir di kantor selama libur guna mencegah gratifikasi.

Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

“Seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka bertugas melayani masyarakat, maka penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan tugas,” ujarnya.

Selama masa libur, seluruh kendaraan dinas akan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, termasuk yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Jika melanggar, kami siapkan sanksi,” pungkasnya.***