banner 728x90
Daerah

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, ASN Probolinggo Bisa Kerja Sistem Fleksibel

×

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, ASN Probolinggo Bisa Kerja Sistem Fleksibel

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Probolinggo./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 100.3.4.2/105/426.53/2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mengurangi potensi kemacetan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian jadwal kerja fleksibel ini diberlakukan pada dua momentum besar. Yakni Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Untuk libur Nyepi, pengaturan kerja fleksibel berlaku dua hari sebelum hari libur nasional. Tepatnya pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.

Sementara pada momentum Idul Fitri, kebijakan tersebut diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional. Jadwalnya berlangsung pada Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Sholihin Hamid menegaskan kebijakan WFA bukan berarti ASN bisa bekerja santai.

Baca Juga:  Batik Kabupaten Probolinggo Ikut Pameran di Bojonegoro

“Setiap kepala perangkat daerah tetap membagi tugas secara ketat. Pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan hingga transportasi harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Menurutnya, fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, meskipun bekerja dari mana saja, standar pelayanan tidak boleh menurun,” tegasnya.

Sholihin menambahkan ASN yang menjalankan WFA tetap wajib mematuhi aturan kedinasan berbasis digital. Hal ini untuk memastikan kinerja pegawai tetap terpantau.

“Pegawai yang WFA wajib melakukan absensi melalui menu Dinas Dalam (DD) atau Dinas Luar (DL) dengan mengunggah surat penetapan resmi,” jelasnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan mengisi aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-Stamina. Pegawai juga harus tetap siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk hadir di kantor.***