banner 728x90
Nasional

KPK Sikat Dugaan Korupsi Pemkab Pekalongan, Bupati Ikut Diamankan

×

KPK Sikat Dugaan Korupsi Pemkab Pekalongan, Bupati Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- KPK mengamankan tiga orang dalam operasi penindakan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan secara tertutup pada dini hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu yang diamankan adalah Bupati Pekalongan. Dua lainnya merupakan ajudan sekaligus orang kepercayaan kepala daerah tersebut.

“Tim mengamankan tiga orang di wilayah Semarang. Pagi tadi sekitar pukul 10.25 WIB, mereka tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan,” ujar Budi, Selasa (3/3/2026).

Saat diamankan, para pihak disebut berada di Semarang. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Secara bersamaan, tim KPK juga bergerak di Pekalongan. Sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Pekalongan. Namun, KPK belum mengungkap proyek maupun dinas yang menjadi fokus.

Baca Juga:  BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Antara Rp45 Ribu dan Rp55 Ribu

“Masih kami cermati. Ada beberapa pengadaan yang sedang didalami,” kata Budi singkat.

Hingga kini, nilai dugaan kerugian negara belum dipaparkan. Detail barang bukti yang diamankan juga masih dirahasiakan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim masih mencari pihak yang keterangannya dibutuhkan. Kami harap semua kooperatif,” tegasnya.

KPK turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mengatur perkara. Budi menegaskan, tidak ada keputusan individual dalam proses penanganan kasus di lembaganya.

Seluruh proses, lanjutnya, berjalan sesuai prosedur hukum dan mekanisme kolektif kolegial pimpinan.***