banner 728x90
Daerah

Jam Kerja ASN Probolinggo Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Pekan

×

Jam Kerja ASN Probolinggo Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Pekan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor: 100.3.4.2/87/426.53/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam edaran itu ditegaskan, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan tersebut belum termasuk waktu istirahat.

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat 30 menit pukul 11.30-12.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan istirahat 60 menit pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga:  Tinjau Latihan Balap Motor, Nurkholis Beri Motivasi Atlet

Sementara untuk enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-14.15 WIB. Jumat pukul 08.00-11.15 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.15 WIB tanpa waktu istirahat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur, memastikan layanan publik tetap berjalan normal.

“Perangkat Daerah tetap wajib menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, responsif dan tidak mengalami penurunan standar pelayanan,” ujarnya.

Ia berharap penyesuaian ini tidak mengurangi produktivitas ASN.

“Dengan manajemen waktu yang baik, pelaksanaan tugas kedinasan tetap maksimal dan pelayanan publik tetap prima,” katanya.***