PROBOLINGGO,- Upaya penertiban aktivitas hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo kembali dilakukan. Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Satpol PP melakukan sidak di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat karaoke ilegal di Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran.
Sidak yang dilakukan berdasarkan laporan warga itu berlangsung dramatis. Dalam hitungan detik setelah rombongan tiba, suasana yang sebelumnya menunjukkan adanya aktivitas tiba-tiba berubah sunyi. Para pemandu lagu (LC) dan beberapa pengunjung tampak berlarian keluar bangunan untuk menghindari petugas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menilai sidak malam itu kurang berjalan efektif. Ia menduga adanya kebocoran informasi sebelum rombongan tiba di lokasi.
“Sidak tidak berjalan efektif. Diduga ada kebocoran informasi, karena dua-duanya sepi begitu kami datang,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Isah menegaskan bahwa kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, kebocoran informasi akan menghambat upaya penertiban terhadap aktivitas hiburan malam ilegal yang belakangan makin meresahkan warga.
“Hal ini harus menjadi perhatian, karena bisa menghambat pemberantasan aktivitas hiburan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, memastikan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. Ia menyebut Satpol PP kini telah memetakan lokasi-lokasi hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Kami sudah mengetahui tempat-tempat yang beroperasi. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan operasi lebih intens agar bisa ditertibkan,” tegasnya.
Fathur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan pendalaman Satpol PP, tidak ada satu pun tempat karaoke atau hiburan malam di Kota Probolinggo yang memiliki izin resmi.
Dengan temuan ini, DPRD mendesak adanya tindakan lebih tegas, sementara Satpol PP berkomitmen memperkuat operasi untuk menutup praktik hiburan malam ilegal yang masih nekat beroperasi di kota tersebut.***















