PROBOLINGGO,- Akibat mengirim pesan bernada mesra kepada istri orang, seorang pemuda asal Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah dianiaya secara brutal oleh dua orang pelaku.
Korban diketahui bernama RK (24), sedangkan pelaku adalah WD (22) suami dari perempuan yang digoda korban dan rekannya SH (37) mereka merupakan warga Pulau Gili Ketapang.
Peristiwa tragis ini berawal dari pesan inbox di aplikasi TikTok. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pada Rabu (5/11/2025) malam, korban mengirim pesan dengan kata-kata mesra kepada istri WD. Namun ponsel wanita tersebut dipegang oleh suaminya.
“Merasa marah dan tersinggung, keesokan harinya, Kamis (6/11/2025), WD bersama rekannya SH mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di warung kopi,” ungkap AKBP Rico, Selasa (11/11/2025).
Setiba di lokasi, kedua pelaku langsung memanggil korban dan tanpa banyak bicara melakukan aksi penganiayaan. WD menusuk kepala korban satu kali, punggung satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali, lalu menendang alat kelamin korban dua kali. Sementara SH memukul korban dengan tangan kosong hingga empat kali.
“Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja. Korban sempat ditolong saksi dan dibawa pulang ke rumahnya,” lanjut Kapolres.
Namun, keesokan harinya, keluarga korban dikejutkan saat mendapati RK sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan membawa jenazah ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak, menyebabkan pendarahan hebat di otak.
Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di Pulau Gili Ketapang pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti. Terhadap tersangka WD dan SH, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Rico Yumasri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak bermain api dalam urusan rumah tangga orang lain.***















