banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Langgar Aturan, Gudang Tembakau di Paiton Disegel oleh Satpol PP Probolinggo

×

Langgar Aturan, Gudang Tembakau di Paiton Disegel oleh Satpol PP Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel gudang tembakau di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton./ Foto: Ist, bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel sementara satu gudang peruntukan tembakau di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Rabu (5/11/2025).

Penyegelan ini dilakukan lantaran usaha tersebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap dan berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menertibkan administrasi perizinan di wilayah setempat.

“Pemerintah daerah tidak menolak investasi, justru mendukung. Namun semua harus sesuai regulasi. Seperti gudang peruntukan tembakau ini, sayangnya berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan dan belum memiliki izin lengkap,” jelas Taufik.

Baca Juga:  Dispersip Probolinggo Layani Perpus Keliling di SMA Nurul Jadid

Penyegelan dilakukan oleh 20 personel gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, Disperkim, DKUPP, DPMPTSP, DLH, Kecamatan Paiton, DPRD Kabupaten Probolinggo, serta Forkopimka Paiton.

Taufik menambahkan, setiap langkah penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan mengedepankan solusi bagi para pelaku usaha.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi jalan keluar. Bahkan para pengusaha senang karena ada pendampingan dan solusi yang kami berikan,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.***