BOGOR,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit bangunan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembongkaran dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sebagai tindak lanjut atas temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar dalam satu hari.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi saat meninjau langsung proses pembongkaran.
Bangunan yang disebut menyerupai apartemen tersebut diketahui dibangun secara swadaya. Fasilitas itu juga tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Lokasinya juga berada di kawasan bantaran sungai yang tidak diperuntukkan sebagai tempat mendirikan bangunan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan fasilitas tersebut.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dugaan tersebut akan didalami berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kemenimipas juga tengah menelusuri pihak-pihak yang memanfaatkan maupun membiarkan fasilitas tersebut tetap berdiri.
Selain bangunan yang disebut sebagai apartemen, pemeriksaan juga menemukan fasilitas lain. Di antaranya ruang kebugaran serta area yang dipersiapkan untuk simulator golf.
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah korektif setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI saat melakukan peninjauan ke lokasi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan itu didapat saat tim Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan bangunan yang diduga digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
Namun, tim Ombudsman sempat ditolak masuk oleh petugas ketika hendak menuju area blok sel warga binaan.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Dari area tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP.
Ombudsman juga menemukan adanya kerentanan keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kemenimipas dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal serta pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kemenimipas kini masih mendalami pihak yang terlibat dalam pembangunan, pemanfaatan, maupun pembiaran fasilitas tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut.***















