JAKARTA,- Masyarakat kini bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
KTP memuat informasi sensitif. Jika jatuh ke tangan yang salah, data tersebut bisa dipakai untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, korban bisa tiba-tiba tercatat memiliki utang. Bahkan tak jarang menerima teror penagihan, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat disarankan rutin mengecek penggunaan NIK. Salah satunya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui layanan iDEBku, masyarakat bisa melihat riwayat kredit atas nama sendiri. Dari sini, penyalahgunaan data bisa lebih cepat diketahui.
Berikut cara cek NIK untuk pinjol:
- Akses situs resmi iDEBku di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu pendaftaran
- Isi data diri lengkap
- Unggah foto KTP dan selfie
- Klik ajukan permohonan
Setelah itu, pengguna akan mendapat nomor pendaftaran. Hasil pengecekan biasanya dikirim lewat email maksimal satu hari kerja.
Jika muncul pinjaman yang tidak dikenal, itu bisa jadi tanda penyalahgunaan data. Segera ambil tindakan.
Masyarakat bisa melapor ke OJK melalui beberapa kanal. Di antaranya Kontak 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Pelaporan cepat penting dilakukan. Tujuannya untuk mencegah kerugian lebih besar, baik secara hukum maupun finansial.***













